STRUKTUR PPID


TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangan
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama paling sedikit enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
  4. Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan


KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI

dr. I Nyoman Arsana, M.Kes