KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, merupakan Dinas Tipe B, terdiri dari :
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
b. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
e. UPT Dinas Daerah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS DAN FUNGSI
1. Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan program kerja Dinas;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c. merumuskan kebijakan umum Dinas kesehatan dan menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
d. mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e. menilai prestasi kerja bawahan;
f. melaksanakan koordinasi, pembinaan umum dan pembinaan teknis serta pengawasan dibidang kesehatan;
g. menyediakan dukungan kerjasama antar lintas sektor;
h. melakukan pengendalian terhadap pelayanan teknis, umum, dan perijinan;
i. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
j. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Bupati; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
2. Sekretariat Dinas, mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan BMD pada Dinas Kesehatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan BMD pada Dinas Kesehatan; dan
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kerumahtanggan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan BMD pada Dinas Kesehatan.
Sekretatis Dinas, mempunyai Tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
b. mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bagian;
c. mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
d. menilai prestasi kerja bawahan;
e. membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
f. melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT;
g. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;
h. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas dan UPT Dinas;
i. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
j. menyelenggarakan penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur Rancangan Kebutuhan BMD dan pencatatan usulan BMD, tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
k. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan www.jdih.banglikab.go.id Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
l. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
3. Kepala Sub Bagian Umum, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyusun rencana kegiatan sub bagian kepegawaian mencakup kebutuhan, penempatan tenaga kesehatan strategis, pendayagunaan, pemindahan tenaga kesehatan skala Daerah;
e. melaksanakan tata usaha kepegawaian, mengajukan usul pengembangan pegawai dan mutasi pegawai;
f. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
g. melaksanakan tugas-tugas kearsipan dan perpustakaan kantor;
h. memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor, serta melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan Dinas;
i. melakukan pengelolaan terhadap barang persediaan dan asset tetap;
j. memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
k. menyusun laporan pengelolaan barang persediaan dan asset tetap;
l. membuat KIR (Kartu Identitas Ruangan) dan KIB (Kartu Identitas Barang) serta administrasi barang lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
m. menyusun rencana kebutuhan barang unit (RKBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
n. melaksanakan perawatan terhadap aset-aset atau barangbarang yang ada sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
o. melaksanakan urusan kepegawaian;
p. menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan kepegawaian dan dukungan administrasi umum;
q. menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat;
r. menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang di bidang kesehatan dan Penetapan Kinerja;
s. mengkoordinasikan penyusunan anggaran / pembiayaan kesehatan;
t. menyiapkan bahan dan materi penyusunan Rencana Kerja (RENJA) setiap tahun sesuai dengan dan ketentuan;
u. menyiapkan bahan dan materi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran(KUA), Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) setiap tahun sesuai ketentuan;
v. menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah (PD), Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) Perangkat Daerah(PD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan(DPAP) Perangkat Daerah (PD) berdasarkan bahan dan materi dari unit kerja terkait setiap tahun;
w. melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
x. melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisa data;
y. menyusun laporan program setiap bulan, triwulan, semester, profil kesehatan dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP);
z. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kesehatan, pemantauan pemanfaatan ilmu Pengetahuan dan Teknologi kesehatan; aa. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; bb. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Sekretaris; dan cc. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
4. Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. menilai prestasi kerja bawahan;
d. menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan keuangan;
e. melaksanakan penatausahaan keuangan;
f. melaksanakan pengurusan gaji kepegawaian dan tunjangan lainnya;
g. melaksanakan kontrol keuangan;
h. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
i. menyusun laporan kinerja Dinas yang berkaitan dengan keuangan;
j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
k. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
5. Bidang Kesehatan Masyarakat, mempunyai fungsi:
a. perumusan program kebijakan Bidang Kesehatan Masyarakat;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. melaksanakan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
c. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
d. membimbing dan memberi petunjuk kegiatan promosi kesehatan, penyelenggaraan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat;
e. melaksanakan bimbingan dan pengendalian pemantauan, penyelidikan, serta penanggulangan masalah gizi;
f. melaksanakan bimbingan dan pengendalian kesehatan keluarga, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta pembinaan kesehatan dalam rangka kelangsungan hidup ibu, bayi, anak, dan remaja;
g. mengkoordinasikan pelakanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan;
h. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas; dan
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
6. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mempunyai fungsi:
a. perumusan program kebijakan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
c. mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. menilai prestasi kerja bawahan;
e. membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, Narkotika,Alkohol,Psikotropika,Zat Adiktif dan kesehatan jiwa;
g. melaksanakan bimbingan dan pengendalian kegiatan surveilans epidemiologi, penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan penanggulangan penyakit;
h. melaksanakan bimbingan dan pengendalian kesehatan haji serta pengendalian operasional penanggulangan penyakit akibat bencana dan wabah;
i. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
j. melaksnakan fungsi dan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas; dan
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
7. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, mempunyai fungsi:
a. perumusan program kebijakan Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan; dan
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
c. mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. menilai prestasi kerja bawahan;
e. membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sarana prasarana, kefarmasian dan alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan;
g. melaksanakan penyediaan dan pengelolaan buffer stock obat, alat kesehatan, sarana prasarana penunjang pelayanan kesehatan, reagensia dan vaksin lainnya;
h. melakukan penyelenggaraan perijinan, registrasi, akreditasi, sertifikasi sumber daya manusia kesehatan dan sarana kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
k. melaksanakan fungsi dan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh Kepala Dinas; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI
dr. I Nyoman Arsana, M.Kes