Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organ i sasi masyarakat/partai politik/badan politik Iainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail;
Mencantumkan Narasumber yang diminta;
Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Narasumber;
Melampirkan fotokopi kartu tanda identitas pend ud u k/ paspor/ kartu Iainnya yang berlaku.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengguna layanan mengisi formulir dan menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli;
Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap permohonan narasumber;
Jika permohonan masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima s u rat/ konfirmasi kesediaan narasumber;
Jika permohonan masuk dalam kategori dikecualikan maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Waktu Penyelesaian
Surat pemberitahuan kesediaan narasumber akan disampaikan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli kepada pengguna layanan paling lambat 5 (lima) hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat pemberitahuan kesediaan narasumber
Pengaduan Pelayanan
Segala bentuk pengaduan dapat dikirim melalui Kesehatan website Dinas (www.dikes.banglikab.go.id), Surat Elektronik (dike@banglikab.go.id) dan atau melalui SP4N LAPOR.