Permohonan Narasumber


STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN NARASUMBER

No. SK : 400.7/21/2026

Persyaratan

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/ organ i sasi masyarakat/partai politik/badan politik Iainnya, kontak yang dapat dihubungi dan alamat e-mail;
  2. Mencantumkan Narasumber yang diminta;
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Narasumber;
  4. Melampirkan fotokopi kartu tanda identitas pend ud u k/ paspor/ kartu Iainnya yang berlaku.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengisi formulir dan menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli;
  2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap permohonan narasumber;
  3. Jika permohonan masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima s u rat/ konfirmasi kesediaan narasumber;
  4. Jika permohonan masuk dalam kategori dikecualikan maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Waktu Penyelesaian

Surat pemberitahuan kesediaan narasumber akan disampaikan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli kepada pengguna layanan paling lambat 5 (lima) hari kerja


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat pemberitahuan kesediaan narasumber

Pengaduan Pelayanan

Segala bentuk pengaduan dapat dikirim melalui Kesehatan website Dinas (www.dikes.banglikab.go.id), Surat Elektronik (dike@banglikab.go.id) dan atau melalui SP4N LAPOR.

 

 

 


PLT. KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI

I Wayan Jimat, SKM,M.Si