Penanganan Pengaduan


STANDAR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN

No. SK : 400.7/21/2026

 

Persyaratan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan tertulis
  2. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/lembaga swadaya ma syarakat / organi sasi masyarakat/partai politik/badan politik Iainnya, kontak yang dapat dihu bungi dan alamat e-mail;
  3. Menyampaikan isi pengaduan;
  4. Melampirkan salinan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas Iainnya yang berlaku.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelapor mengajukan pengaduan melalui surat pengaduan,email, website, FB Pengaduan 24 jam Bangli Era Baru, aplikasi SP4-N LAPOR;
  2. Administrator unit kerja menerima laporan pengaduan, mendokumentasikannya serta melaporkannya ke Tim Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik;
  3. Melaksanakan koordinasi terhadap pengaduan pelayanan publik dengan bidang terkait
  4. Memeriksa mengesahkan rekomendasi jawaban laporan pengaduan dan memasukan ke aplikasi SP4- N LAPOR;
  5. Pelapor menerima jawaban laporan pengaduan.

Waktu Penyelesaian

Jawaban pengaduan akan disampaikan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli kepada pelapor paling lambat 5 (lima) hari kerja.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat/ Jawaban Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan Pelayanan

Segala bentuk pengaduan dapat dikirim melalui Dinas Kesehatan website (www.dikes.banglikab.go.id), Surat Elektronik (dike€banglikab.go.id) dan atau melalui SP4N LAPOR.


PLT. KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI

I Wayan Jimat, SKM,M.Si