Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/lembaga swadaya ma syarakat / organi sasi masyarakat/partai politik/badan politik Iainnya, kontak yang dapat dihu bungi dan alamat e-mail;
Menyampaikan isi pengaduan;
Melampirkan salinan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas Iainnya yang berlaku.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pelapor mengajukan pengaduan melalui surat pengaduan,email, website, FB Pengaduan 24 jam Bangli Era Baru, aplikasi SP4-N LAPOR;
Administrator unit kerja menerima laporan pengaduan, mendokumentasikannya serta melaporkannya ke Tim Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik;
Melaksanakan koordinasi terhadap pengaduan pelayanan publik dengan bidang terkait
Memeriksa mengesahkan rekomendasi jawaban laporan pengaduan dan memasukan ke aplikasi SP4- N LAPOR;
Pelapor menerima jawaban laporan pengaduan.
Waktu Penyelesaian
Jawaban pengaduan akan disampaikan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli kepada pelapor paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat/ Jawaban Pengaduan Pelayanan Publik
Pengaduan Pelayanan
Segala bentuk pengaduan dapat dikirim melalui Dinas Kesehatan website (www.dikes.banglikab.go.id), Surat Elektronik (dike€banglikab.go.id) dan atau melalui SP4N LAPOR.