Permohonan Data dan Informasi


STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN DATA DAN INFORMASI

 

No. SK : 400.7/21/2026

Persyaratan

  1. Pemohon membawa identitas diri (KTP);
  2. Mengisi secara lengkap formulir permohonan data dan informasi [Unduh Formulir Permohonan Data dan Informasi disini]

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengisi formulir dan menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli;
  2. Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi terhadap permohonan data dan informasi. Jika permohonan memenuhi syarat (bukan data dan informasi yang dikecualikan) pemohon menerima data dan informasi yang diminta. Apabila data dan informasi yang dimohonkan tidak memenuhi syarat (data dan informasi yang dikecualikan/bersifat rahasia) pemohon menerima informasi permohonaan maaf dari penyelenggara pelayanan atas tidak terpenuhinya persyaratan permohonan dengan disertai penjelasan dan bukti dukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Data dan informasi

Pengaduan Layanan

Segala bentuk pengaduan dapat dikirim melalui website Dinas Kesehatan (wwwdikes.banglikab.go.id), Surat Elektronik (dike@banglikab.go.id) dan atau melalui SP4N LAPOR


PLT. KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI

I Wayan Jimat, SKM,M.Si