Oleh : dikes | 17 Juli 2019 | Dibaca : 1434 Pengunjung
|
| PENDATAAN INSTALASI PENGOLAH AIR LIMBAH (IPAL) PUSKESMAS |
Menindaklanjuti laporan Kepala Puskesmas Kintamani I terkait kerusakan IPAL akibat Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Kintamani I pada tahun 2018. Kegiatan pendataan terkait kerusakan IPAL, Kerusakan Bangunan Gedung Puskesmas dan Jaringannya rutin dilakukan setiap tahunnya. Pendataan ini dilakukan berkaitan dengan penyusunan rencana strategis (renstra) di tahun berikutnya. Di Tahun 2019 ini, kegiatan pemeliharaan IPAL di masing-masing Puskesmas bersumber dari dana APBD Kabupaten Bangli, dan sudah masuk pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli Tahun 2019. Instalasi Pengolah Air Limbah ini sangat penting di Puskesmas, baik Puskesmas Rawat Inap maupun Puskesmas Rawat Jalan, karena merupakan syarat yang sudah tertuang dalam permenkes 75 tahun 2014. IPAL itu sendiri adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air, agar memungkinkan air tersebut dapat digunakan pada aktivitas yang lain. Pada Intinya, IPAL sangat penting agar limbah yang dihasilkan di Puskesmas bisa diolah sesuai dengan standar kesehatan yang sudah ditetapkan, sehingga limbah yang dihasilkan dari kegiatan di Puskesmas tidak mencemari lingkungan.
Buletin Sistem Kewaspadaan dan Respon (SKDR) Minggu ke 23 Tahun 2026
77Buletin Sistem Kewaspadaan dan Respon (SKDR) Minggu Ke 22 Tahun 2026
804Pengaduan Pelayanan Publik
858Dua Orang Tenaga Kesehatan Teladan Kabupaten Bangli Akan Terima Penghargaan di Istana Negara
1045Orientasi Dokter Umum Puskesmas, On The Job Training (OJT) pada 12 Puskesmas di Kabupaten Bangli
PLT. KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI
I Wayan Jimat, SKM,M.Si