DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI SOSIALISASIKAN PERGUB NO 104 TAHUN 2018 TENTANG JKN KBS DI KABUPATEN BANGLI

Oleh : dikes | 16 Juli 2019 | Dibaca : 962 Pengunjung


DINAS KESEHATAN PROVINSI BALI SOSIALISASIKAN PERGUB NO 104 TAHUN 2018 TENTANG JKN KBS DI KABUPATEN BANGLI

Pada tanggal hari Kamis, 27 Juni 2019 bertempat di Ruang Pertemuan Dinkes Bangli Dinas Kesehatan Provinsi Bali sosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera. Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut undangan dari Puskesmas se-kabupaten Bangli dan undangan dari lintas sektor terkait. Dinas Provinsi Bali sebelumnya sudah berkeliling untuk mensosialisasikan Pergub ini di Kabupaten/kota lainnya di Bali.

Dalam Pelaksanaannya diharapkan Puskesmas mampu melayani semua masyarakat sesuai dengan haknya yang diatur dalam Peraturan ini. Mengingat kepesertaan  JKN- KBS Kabupaten Bangli per 1 Juni 2019 sebanyak 98,78% dari cakupan penduduk di kabupaten Bangli sejumlah 267.031 jiwa.

Terdapat 6 tambahan manfaat yang diatur dalam Pergub ini yaitu :

1.      Pelayanan Kesehatan Tradisional dan komplementer di FKTPdan FKRTL

2.      Transportasi rujukan dari dan ke tempat tinggal pasien dan/atau dari dan menuju faskes khusus untuk kasus gawat darurat

3.      Sistem penanganan keluhan terintegrasi antara Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan berbasis web dan call center

4.      Visum et repertum

5.      Transportasi Jenasah

6.      Terapi hiperbarik.

Keenam tambahan manfaat diatas harus mampu diberikan oleh Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS. Pemerintah Provinsi Bali juga telah melaksanakan beberapa upaya untuk Pemenuhan manfaat layanan tersebut diantaranya pemberian anggaran bagi Dinas Kabupaten/ Kota dalam penyediaan Sarana dan Prasarana seperti ambulance dan mobil jenasah. Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur ini diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal dari segi kesehatannya.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGLI

dr. I Nyoman Arsana, M.Kes